
​Pengurusan Piutang dan Lelang Negara XIX


Perusahaan dan Bentuk-Bentuk Perusahaan
Shabira Afina I-B/21
-
Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah tempat pengusaha melakukan kegiatan mengolah faktor-faktor produksi menjadi barang atau jasa dengan tujuan mencapai keuntungan.
Karena tidak semua tempat dapat menjadi sebuah perusahaan maka ada beberapa ciri umum yang dapat diperhatikan, yaitu ;
-
Operatif
Adanya aktivitas ekonomi yang berupa produksi dan mengantarkan (distribusi) hasil produksi (barang atau jasa).
-
Regular
Adanya kegiatan yang terus menerus dilakukan (beroperasi terus).
-
Koordinatif
Adanya koordinasi antar pekerja dalam melaksanakan kegiatan produksi.
-
Dinamis
Perusahaan harus mampu mengikuti dan menyesuaikan perkembangan dan perubahan zaman agar dapat bertahan.
-
Formal
Adanya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku setelah perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk berdiri.
-
Lokasi
Sebuah perusahaan haruslah didirikan pada tempat dengan alamat yang jelas agar dapat memenuhi syarat pendirian sebuah perusahaan.
-
Pelayanan Bersyarat
Yaitu sebuah perusahaan memberikan berinteraksi dengan baik (pelayanan) kepada lingkungan sekitar tempatnya berdiri, sebagai contoh sebuah perusahaan tidak diperbolehkan membuang limbahnya ke lingkungan sekitar karena dapat berdampak buruk pada lingkungan sekitar perusahaan tersebut dalam kasus ini syaratnya adalah menjaga lingkungan perusahaan agar tidak tercemar.
Selain memiliki ciri-ciri perusahaan juga memiliki dua fungsi penting yaitu ;
-
Fungsi Operasi
Sebuah perusahaan memiliki sejumlah pegawai yang melaksanakan kegiatan operasional (proses produksi) sesuai dengan arahan dari manajer atau pemimpin.
-
Fungsi Manajemen
Seorang manajer membuat beberapa aturan dan arahan kepada para pegawai (mengatur) dalam kegiatan produksi agar perusahaan dapat mencapai tujuan utamanya, yaitu mencapai keuntungan.
Untuk memenuhi ciri-ciri dan fungsi-fungsi perusahaan diatas sebelumnya pengusaha akan sangat memerhatikan lokasi perusahaan tersebut. Karena lokasi dari sebuah perusahaan akan sangat berpengaruh terhadap jalannya perusahaan tersebut. Pengusaha tidak boleh gegabah dalam memilih lokasi perusahaan yang akan didirikannya. Karena lokasi perusahaan adalah tempat dimana perusahaan melakukan kegiatan fisiknya yang berupa memroses barang atau jasa. Berbeda dengan pemilihan kedudukan perusahaan. Kedudukan perusahaan adalah tempat yang menjadi pusat administrasi sebuah perusahaan.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses pemilihan lokasi perusahaan (faktor pemilihan lokasi perusahaan) yaitu ;
-
Letak dari sumber bahan baku
-
Letak dari pasar konsumen
-
Ketersediaan bahan baku
-
Kemudahan transportasi
-
Ketersediaan sumber daya manusia (tenaga kerja)
-
Ketersediaan energi
Dalam perkembangan zaman terdapat beberapa jenis lokasi perusahaan diantaranya :
-
Lokasi yang ditetapkan pemerintah
Contohnya : lokasi industri Pulo Gadung
-
Lokasi yang mengikuti sejarah
Contoh : mendirikan organisasi (perusahaan) pendidikan di kota Yogyakarta yang terkenal sebagai kota pelajar
-
Lokasi yang mengikuti kondisi alam
Contoh : mendirikan perusahaan garam didekat pantai karena kondisi alamnya yang panas dan ketersediaan sumber bahan baku yang sangat dekat
-
Lokasi yang mengikuti faktor-faktor ekonomi
Contoh : perusahaan yang memertimbangkan faktor-faktor ekonomi secara keseluruhan dalam pemilihan lokasi perusahaannya
-
Macam-Macam Bentuk Perusahaan
Perusahaan terbagi menjadi enam macam bentuk sebagai berikut :
-
Perusahaan Perseorangan (PO)
Ciri-ciri :
-
Dikelola secara perseorangan
-
Modal hanya berasal dari perseorangan
-
Tidak memiliki badan hukum
-
Biasanya dalam bentuk UKM (Usaha Kecil Menengah)
Kelebihan :
-
Mudah dibentuk dan dibubarkan
-
Pengelola tidak perlu membagi laba
Kekurangan :
-
Tanggung jawab tidak terbatas
-
Jika ada kerugian maka ditanggung sendiri oleh pemilik
-
Sumber finansial terbatas
-
Firma
Ciri-ciri :
-
Didirikan oleh beberapa orang dan menggunakan nama bersama atau salah seorang diantaranya
-
Seluruh anggota bertanggung jawab sepenuhnya terhadap perusahaan
Kelebihan :
-
Sumber finansial lebih besar dari PO
-
Dalam membuat keputusan akan lebih baik karena diputuskan secara bersama
Kekurangan :
-
Jika firma memiliki hutang maka seluruh anggota firma bertanggung jawab bahkan sampai ke harta pribadi mereka
-
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
-
Perusahaan Komanditer (CV)
Ciri-ciri :
-
Didirikan oleh dua orang atau lebih
-
Terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif
-
Terdapat akta pendirian yang merupakan bentuk perjanjian antar pendiri perusahaan
-
Sekutu aktif bertanggung jawab dalam menjalankan perusahaan
-
Sekutu pasif bertanggung jawab terhadap modal
Kelebihan :
-
Modal lebih besar
-
Pembagian kerja sudah jelas (sekutu aktif yang melaksanakan semua tugas kerja dan sekutu pasif yang mengurusi modal)
-
Kesempatan berkembang lebih besar
Kekurangan :
-
Kelangsungan hidup tidak menentu
-
Tanggung jawab tak terbatas pada sekutu aktif
-
Perseroan Terbatas (PT)
Ciri-ciri :
-
Berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai badan hukum yang terpisah
-
Kepemilikan dalam PT terbagai dalam lembaran sero (saham)
-
Didirikan oleh dua orang atau lebih
-
Terdiri atas Komisaris sebagai pemegang saham, Direksi sebagai pelaksana perusahaan, dan Dewan Pengawas yang mengawasi Direksi
Kelebihan :
-
Mendapat sejumlah modal dari saham (saham dapat diperjual-belikan)
-
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
-
Mudah memperluas usaha
Kekurangan :
-
Rahasia tidak terjamin, karena semua kegiatan dilaporkan kepada seluruh Komisaris
-
Pendirian perusahaan relatif mahal
-
Koperasi
Ciri-ciri :
-
Didirikan oleh beberapa orang berdasarkan hukum
-
Melakukan kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip ekonomi
-
Bertujuan untuk menyejahterakan anggota koperasi dan masyarakat sekitar koperasi
-
Yayasan
Ciri-ciri :
-
Didirikan oleh seseorang atau lebih
-
Sebuah badan hukum dengan tujuan bersifat sosial, keagamaan, pendidikan, dan sebagainya
Keterangan |
Perusahaan Perseorangan (PO) |
Firma |
Perusahaan Komanditer (CV) |
Perseroan Terbatas (PT) |
Pendiri |
Satu orang |
Dua orang atau lebih |
Dua orang atau lebih |
Dua orang atau lebih |
Modal |
Berasal dari pemilik |
berasal dari anggota firma |
Berasal dari sekutu aktif dan sekutu pasif |
Berasal dari saham yang disetor pendiri |
Kepengurusan |
Pemilik |
Sesuai akta pendirian |
Sekutu aktif |
Direksi |
Tanggung Jawab |
Tidak terbatas pada pemilik |
Ditanggung bersama-sama (jika yang ditunjuk sebagai pengurus melakukan kesalahan maka akibatnya ditanggung bersama namun jika yang tidak ditunjuk melakukan kesalahan maka yang bertanggung jawab adalah orang tersebut) |
Sekutu aktif dibebankan secara tidak terbatas sedang sekutu pasif dibebankan secara terbatas tergantung modal yang ditanam |
Hanya sebatas besar saham yang dimiliki |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
